lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ketika seorang anak duduk di ruang sidang sebagai terdakwa kasus pencabulan, perundungan, atau kekerasan lainnya, kita harus bertanya dengan jujur di mana kita sebelumnya? Bukankah jauh sebelum seorang anak menjadi pelaku atau korban, ada tanda-tanda yang bisa dicegah, dipahami, dan ditangani?
Di Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan data resmi DP2KBP3A hingga juli 2024 , tercatat 38 kasus kekerasan terhadap anak dan 13 kasus pelanggaran hukum anak sepanjang tahun 2024 menurut data Polres Tanah Laut.
Sebagian besar diantaranya berkaitan dengan kekerasan seksual dan keterlibatan anak dalam perilaku menyimpang seperti konsumsi minuman keras. Ini bukan sekadar angka ini adalah alarm keras yang menunjukkan bahwa sistem pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan kita belum bekerja optimal.
Kita tidak bisa terus menyalahkan anak yang terjerat hukum, tanpa membangun sistem edukasi yang melindungi mereka sejak dini. Itulah mengapa gerakan AMANAH “Anak Maju Aman dari Hukum” penting untuk digaungkan secara luas.
Gerakan ini bukan sekadar kampanye sesaat, tapi sebuah pendekatan kolaboratif yang melibatkan sekolah, keluarga, komunitas, dan pemerintah dalam melindungi anak dari resiko pelanggaran hukum.
Di sekolah, anak-anak perlu dikenalkan pada nilai-nilai agama, sosial, empati, dan batasan pribadi. Pendidikan budi pekerti dan seksual berbasis usia bukanlah hal tabu justru ini menjadi tameng agar mereka tak mudah disesatkan oleh lingkungan atau teknologi digital.
Di rumah, orang tua perlu diberdayakan agar mampu membangun komunikasi sehat yang terbuka dan positif serta mengenali gejala awal anak yang terpapar kekerasan atau menjadi pelaku.
Di tingkat desa dan kelurahan, perlu ada penguatan peran tokoh masyarakat, RT/RW, hingga kepala desa, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap isu anak.
Bahkan, peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan anak bisa menjadi payung hukum yang membumi dan aplikatif.
Lebih dari itu, kita juga butuh ruang konsultasi keliling dari tim gabungan penanganan masalah anak dengan membuka klinik hukum dan psikososial yang bisa hadir di sekolah, pasar, atau tempat ibadah.
Anak dan keluarga harus tahu ke mana harus melapor dan bagaimana mengatasi masalah bukan menyimpannya dalam diam yang akhirnya meledak dalam bentuk pelanggaran hukum.
Melindungi anak bukan hanya tugas orang tua, guru, atau polisi. Ini adalah tanggung jawab bersama. Karena di balik setiap anak yang tersandung hukum, ada masyarakat yang barangkali gagal mengajarkan, gagal mengawasi, atau terlalu sibuk untuk peduli.
Mari kita buktikan bahwa Tanah Laut bukan hanya tanah yang subur untuk pertanian, tapi juga tanah yang subur untuk tumbuh kembang anak-anak yang beradab , berbudi pekerti dan terlindungi.
Penulis opini : Rachmad Suryadi, SH,M.Kn.
Praktisi Hukum Perlindungan Anak / Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga


