lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan hasil kerja kolektif yang melalui proses pembahasan secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa keputusan ini adalah buah kerja sama semua pihak. Pemerintah Provinsi berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD,” ucapnya.
Hasnuryadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pada aspek pengawasan dan pelaporan.
“Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, dan dihadiri 37 anggota dewan. Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom.
Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD oleh Ilham Noor, yang merinci seluruh tahapan pembahasan Raperda hingga siap disahkan. Selanjutnya, disampaikan pula rangkuman pandangan akhir dari seluruh fraksi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, bersama sejumlah asisten, staf ahli gubernur, tenaga ahli, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pernyataan akhir Gubernur Kalsel H Muhidin dibacakan setelah penandatanganan dokumen pengesahan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi dan Wakil Ketua DPRD Kartoyo.
Editor : Tim Redaksi


