lenterakalimantan.com, TANJUNG – Jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong kembali mengembangkan pencarian pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika setelah mendapat informasi dari kasus MF (30).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MZR (24) warga Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Jumat (11/2).
“Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 09.00 WITA. Saat ditangkap pelaku sedang memegang 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu putih,” katanya.
Penggeledahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Sutargo juga disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan total barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan MZR, sabu-sabu yang didapatnya itu diperoleh dengan cara membeli dari seorang yang berada di Lapas Banjarmasin,” bebernya.
Dari hasil barbuk yang didapat, totalnya ada 8,53 gram sabu. Masing-masingnya terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram, 0,05 gram.
Barbuk lain, 1 plastik klip bening berisi obat Zenith Carnophen 10 butir, 1 Plastik klip bening isi obat Zenith Carnophen 9,5 butir, dan 1 plastik klip bening isi obat Zenith Carnophen 6 butir.
Serta ditemukan juga, uang tunai 400 ribu rupiah, 1 buah hp android dan barang bukti lainnya.
“Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Mujiono.


