lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di wilayah setempat, Kamis (11/9/2025).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Walikota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan hewan.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai penetapan atas Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, SE ini juga merujuk pada SE Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap perdagangan daging anjing.
“SE ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Walikota Yamin,
Ia menekankan, larangan ini tidak semata-mata didasarkan pada nilai agama dan norma sosial, namun juga pada aspek kesehatan masyarakat. Menurutnya, daging anjing sangat berpotensi menularkan penyakit zoonosis atau penyakit yang bisa menyebar dari hewan ke manusia.
“Ini bukan hanya persoalan norma atau keyakinan. Konsumsi daging anjing juga membahayakan karena bisa menularkan penyakit. Ini menjadi dasar utama kami menerbitkan larangan tersebut,” ujar Walikota Yamin.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Pemko Banjarmasin telah menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan pengawasan aktif, termasuk Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik potensial seperti pasar tradisional, warung makan, restoran, dan tempat usaha lainnya yang diduga menjadi lokasi perdagangan atau konsumsi daging anjing. Selain itu,
Walikota Yamin juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perdagangan daging anjing kepada aparat berwenang.
“Kami berharap masyarakat juga turut mengawasi. Jika menemukan hal mencurigakan, silakan laporkan. Peran aktif warga sangat penting dalam menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak dan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan hewan di Banjarmasin.
Editor : Rian


