lenterakalimantan.com, JAKARTA — Penurunan alokasi dana transfer dan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat kepada daerah dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Kebijakan fiskal nasional, kata Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, harus tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, sekaligus tidak menghambat pelaksanaan program prioritas di daerah.
Pandangan itu disampaikan Wagub Edy Pratowo dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Lantai 3 Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, penurunan dana transfer terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan.
Ia mencontohkan, Kalteng mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalsel sebesar 46 persen, dan Kaltim hingga 73 persen.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” ujar Wagub Edy.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah.
Kaltim, misalnya, sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam terbesar, hanya menerima DBH sekitar Rp10 miliar jumlah yang bahkan lebih rendah dibanding beberapa provinsi non-penghasil.
Hal itu, menurutnya, menjadi bukti perlunya peninjauan ulang terhadap formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional.
“Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.
Wagub Edy menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dalam konteks menyalahkan, melainkan ajakan untuk bersama-sama meninjau kembali aspek keadilan fiskal agar tidak ada daerah yang tertinggal akibat kebijakan yang timpang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan, perubahan formula dan alokasi dana merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah (UU HKPD), yang menata ulang mekanisme transfer serta hubungan fiskal pusat-daerah.
Menanggapi itu, Wagub Edy menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang berencana melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana pada 2026, tepatnya pada triwulan pertama.
Ia berharap, evaluasi tersebut bisa memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal nasional benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” kata Wagub uEdy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh kebijakan nasional, sembari berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Wagub Edy turut didampingi Asisten Perekonomian Sekda Kalteng Herson B. Aden, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Safiri.
Editor: Rian


