• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Soal Dana Mengendap Rp 4,7 Triliun Pemprov Kalsel, Begini Penjelasan Ketua Dewan Supian HK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Soal Dana Mengendap Rp 4,7 Triliun Pemprov Kalsel, Begini Penjelasan Ketua Dewan Supian HK
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Soal Dana Mengendap Rp 4,7 Triliun Pemprov Kalsel, Begini Penjelasan Ketua Dewan Supian HK

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK,Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, baru-baru ini angkat bicara terkait dana senilai Rp 4,7 triliun milik Pemprov Kalsel yang disebut belum terserap.

Menurut politisi senior Golkar tersebut, beragam opini di masyarakat terlebih dahulu di luruskan.

Dia menegaskan bahwa dana itu masih dalam tahap berjalan untuk pembayaran proyek-proyek pembangunan besar seperti jembatan penghubung daratan kalimantan dan pulau laut

”Ini masih berjalan dalam tahap pembayaran. Ada waktu masih sekitar dua bulan,” jelas Ketua Dewan Supian HK kepada media, Rabu (5/11/2025).

‎Dia meyakini, besaran sisa anggaran atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akan terlihat jelas pada akhir tahun nanti.‎

Dia juga mengakui bahwa pendapatan daerah sangat tinggi namun penyerapan belanja masih kurang.

‎Supian HK menyebut kondisi ini bersifat dadakan dan akan segera dicarikan solusi.

Dalam upaya mengendalikan dan memperjelas permasalahan penyerapan anggaran, DPRD Kalsel mengambil langkah proaktif.

Supian HK akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk meminta konfirmasi dan penjelasan rinci terkait rendahnya penyerapan anggaran.

Pertemuan ini dijadwalkan pada Senin dan Selasa, tanggal 10 hingga 11 November 2025 mendatang.

‎Terkait dana Rp4,7 triliun yang disimpan di Bank Kalsel, Supian HK mengakui bahwa pihak DPRD Kalsel baru mengetahui perihal penerimaan bunga deposito atau giro sebesar Rp 21 miliar setiap bulannya pada sekitar bulan Januari dan Februari, setelah bunga tersebut diterima.

‎Bunga ini, yang sebagian berasal dari deposito dan sebagian dari giro, telah dimasukkan ke Kas Daerah.

‎Dewan berencana menarik dana tersebut, atau paling tidak sebagian, dan menggesernya ke giro untuk keperluan pembayaran utang dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Dia juga memastikan bahwa permasalahan salah input yang sempat menjadi isu nasional hingga melibatkan pernyataan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah selesai setelah adanya penjelasan dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengakui masalah itu sebagai suatu kelengahan, bukan soal teknis, dan telah berdampak nasional.

‎‎Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, menerangkan Kepala BPKAD selaku bendahara daerah, atas persetujuan Gubernur pemegang kekuasaan tertinggi untuk keuangan daerah bisa mengalokasikan ke dalam simpanan deposito Bank.

‎‎”Agar bisa bermanfaat dalam rangka manajemen dan tata kelola keuangan,” jelasnya.

‎‎Dia juga menyebutkan beberapa regulasi hukum yang menjadi landasan diantaranya, PP 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Permendagri Nomor 77 tahun 2010 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Perda Nomor 13 tahun 2022, dan Pergub 087 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎‎”Jadi dana itu masuk ke rekening kas umum daerah, jika ada pembiayaan pembangunan, maka sewaktu-waktu akan digunakan, bukan mengendap seperti yang diisukan,” tandasnya.

Editor: Rian

Terpopuler

Hari Jadi ke-6 Baraya Sunda Tanah Bumbu, Gelar Santunan Sosial dan Kukuhkan Pengurus Baru 2026–2029
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pacu Herd Immunity Masyarakat, PT. Arutmin Asam-Asam Gelar Vaksinasi Covid-19

Pemkab Tapin Terus Gencarkan Program Rembuk Stunting

Fly Kotabaru 2025 Resmi Dibuka

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana :Kerja Kejaksaan Agung Yang Progresif Dalam Memberantas Korupsi

Camat Paringin Kumpulkan Linmas Demi Tingkatkan Ketertiban Jelang Pemilu 2024

Kembali Edarkan Narkoba Usai Rehabilitasi, Residivis HS di Tabalong Ditangkap Lagi

Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Pemkab Kapuas Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021

Pemkot Banjarmasin Perkuat Daya Saing UMKM Lewat INACRAFT 2026

Rumah Zakat Banjarmasin Gelar BBP di Sungai Miai

Pemkab Balangan Dorong Penguatan Iman Lewat Seminar Hijrah Digital

TAGGED:BanjarmasinPemprov Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Resmi! Gubernur Cup 2025 Kalteng Ditutup, Kobar United Raih Gelar Juara
Next Article TMMD Reguler ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Seluruh Target Pembangunan Tuntas 100% TMMD Reguler ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Seluruh Target Pembangunan Tuntas 100%

Latest News

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN April 19, 2026
hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?