lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kasus pembunuhan pada Juli lalu di Kecamatan Pramasan, Kabupaten Banjar, yang melibatkan terdakwa Fatimah dan Farhan alias Papar, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Musafir Menca, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa dikenai dakwaan berlapis sesuai hasil penyidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan penyusunan surat dakwaan, dakwaan disusun secara subsiritas, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keikutsertaan melakukan tindak pidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembubaran, juga disertai dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujar Musafir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, Joko Firmansyah, menjelaskan bawah peristiwa pembunuhan ini berawal dari perselisihan rumah tangga antara terdakwa Fatimah dan korban.
“Bahwa ada pertengkaran suami istri antara terdakwa Fatimah dan korban, terjadi cekcok terus menerus hingga puncaknya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kecamatan Paramasan, terjadilah peristiwa pidana seperti yang telah didakwakan,” jelas Joko.
Ia menambahkan, selain dakwaan primer dan subsider, jaksa juga menyusun satu dakwaan subsider tambahan, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan ke PN Martapura dan kedua terdakwa menunggu penetapan jadwal persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Ghina
Editor: Rizki


