• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik
Berita

Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik

lenterakalimantan.com
Last updated: Maret 14, 2022 9:39 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH.
Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Permintaan jalur khusus di SPBU untuk anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Provinsi Kalimantan Selatan kini mendapatkan titik terang.

Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengelaurkan surat edaran Nomor:096/DISHUB/2022 yang mengatur tentang pembelian bahan bakar minyak biosolar subsidi di Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH, senin (14/3), mengatakan terimakasih kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan semua pihak terkait karena telah mendengarkan aspirasi mereka dan mensetujui jalur khusus tersebut.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina karena sudah benar benar mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, itulah pemimpin yang bijak dan baik,” ucap Edi Sucipto.

Diketahui ada 3 SPBU yang menyediakan jalur khusus untuk Organda Kalsel yaitu SPBU No. 64.701.06 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, SPBU No. 64.701.07 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, dan SPBU No. 64.701.015 di Jalan Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.

“Untuk membedakan anggota Organda nanti akan kami berikan stiker organda dan pendataan di SPBU. Jadi untuk yang belum memiliki stiker maka segera urus agar segera bisa kita terapkan,” terang Ketua DPD Organda Kalsel.

Ia juga mengimbau kepada para anggota yang nantinya menggunakan jalur khusus agar dapat menaati peraturan yang telah berlaku.

“Kami imbau pada rekan rekan yang sudah dikasih jalur khusus, gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai melanggat aturan yang ada, agar Organda tidak dikenakan sanksi,” imbaunya.

Untuk diketahui isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:

  1. Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang untuk parkir pada badan jalan, jembatan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan.
  2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Biosolar Subsidi pada SPBU penyalur hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
  3. Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menjamin penyaluran BBM jenis Biosolar Subsidi tepat sasaran, pembelian BBM dibatasi sesuai spesifikasi dan kapasitas tangki BBM kendaraan bukan modifikasi serta mengikuti ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengelola SPBU tidak diperkenankan meniual BBM jenis Biosolar Subsidi kepada
    orang/pribadi atau badan usaha untuk kepentingan industri melainkan harus menjual kepada masyarakat sesuai peruntukannya berdasar perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pihak SPBU 64.701.06, 64.701.07 dan 64.701.015 sebagai SPBU di jalur logistik, diminta memberikan ruang layanan atau akses jalur khusus kepada kendaraan angkutan barang anggota Organda, yang memiliki atau dilengkapi identitas berupa stiker yang diperoleh dari Organda Kalimantan Selatan dan di verifikasi oleh petugas Organda pengelola SPBU menjual BBM jenis Biosolar Subsidi sesuai kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas
    dan didistribusikan oleh Pertamina.
  6. Untuk kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli BBMjenis Biosolar Subsidi oleh pengelola SPBU, Organda akan melakukan pengawasan dengan menempatkan anggotanya di:
    SPBU No. 64.701.06 di J. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan,
    SPBU No. 64.701.07 di JI. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan;
    SPBU No. 64.701.015 di JI. Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.
  7. Dalam pelaksanaannya, Organda tidak diperkenankan memungut uang/tips kepada pengemudi untuk memasuki ruang layanan atau akses jalur khusus di SPBU, baik sebelum atau sesudahnya dengan dalih apapun.
  8. Bagi asosiasi kendaraan angkutan barang diluar Organda, agar berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai penanggungjawab yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pelayanan atau akses jalur khusus bagi kendaraan untuk membeli BBM jenis Biosolar Subsidi di ketiga SPBU tersebut.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Musda V DWP Kalteng Digelar, Thisia Sabran: Perempuan Punya Peran Strategis

Hadiri Pelepasan Siswa, Pj. Bupati Mujiyat Sampaikan Akan Tambah Ruang Kelas

DKPP Banjar Ajak Warga Desa Sungai Bangkal Gemarikan

Pj. Bupati Perjuangkan kemajuan Pertanian

Bapperida Kalteng Hadiri RDP Bersama Komisi IV DPRD Bahas Sinkronisasi Program Kerja Tahun 2025

Memperingati HAN, Pemko Banjarmasin Ajak Siswa Siswi SMP Berprilaku Ramah Terhadap Lingkungan

Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Gubernur Kalsel Sambut Pembukaan Rute Internasional Banjarmasin-Kuala Lumpur oleh AirAsia

Pendiri Yayasan Ponpes Al Zaytun Izin Pamit Kepada Ribuan Santri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terciduk Bawa Sabu, Warga Belimbing Dibekuk Polisi

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Membuka Rakor, Bupati berharap agar dapat tingkatkan PAD Tala. Membuka Rakor, Bupati Berharap Agar Dapat Tingkatkan PAD Tala
Next Article SIARAN PERS PEMPROV KALSEL 14 Maret  2022 - 48/ADPIM-PEMPROVKALSEL/2022,. Paman Birin Serahkan Tanah dan Air Bernilai Sejarah Kepada Presiden

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?