lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah reklame yang melanggar aturan pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar enam titik reklame, terdiri dari empat reklame bando dan dua reklame tipe billboard.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa tiga reklame bando telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ketiganya berada di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tangi. Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S beserta dua billboard di median jalan tetap menjadi sasaran penertiban.
Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S dibongkar langsung oleh petugas. Proses pembongkaran melibatkan pekerja dengan peralatan pemotongan besi dan satu unit crane untuk menurunkan konstruksi reklame yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.
“Karena batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, serta di depan Masjid Hasanuddin Majedie,” ujar Ahmad Muzaiyin.
Penertiban turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri. Meski arus lalu lintas cukup ramai, proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di beberapa titik.
Operasi penertiban dimulai pukul 22.00 Wita. Salah satu reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu dini hari (29/11/2025) sekitar pukul 01.29 Wita.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penempatan, perizinan, pembiayaan, hingga sanksi penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.
“Ini merupakan pelanggaran karena dalam perda sudah tidak dibolehkan lagi reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan. Kegiatan penertiban ini sebenarnya telah direncanakan sejak 2021, sempat tertunda karena pandemi, dan kini kembali kami laksanakan,” tegas Ahmad Muzaiyin.
Sumber : MC Banjarmasin
Editor : Tim Redaksi


