• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
BeritaKALIMANTAN TIMUR

Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
4 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Gubernur Harum mengatakan pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, serta manfaat sosial. Kebijakan ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah penegakan hukum nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

“Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Harum.

Menurutnya, hampir seluruh rumah tahanan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 200 persen, dengan sekitar 60 persen penghuni merupakan kasus narkoba. Di sisi lain, APBN harus mengalokasikan anggaran besar untuk biaya makan dan minum para tahanan, yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun.

Gubernur Harum menyebut pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk membantu kegiatan kebersihan Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus, maupun sektor UMKM. Di daerah lain, skema ini bisa dimanfaatkan untuk membersihkan pesisir pantai dan kegiatan sosial lainnya.

Meski mendukung, Gubernur menegaskan pidana kerja sosial hanya diberikan untuk kasus ringan.

“Pidana kerja sosial ini untuk pelanggaran yang ringan saja. Kasus berat tetap harus dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua orang mau melanggar hukum,” tegasnya. Pelanggaran ringan yang dimaksud antara lain balap liar dan perusakan fasilitas umum.

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi pembaruan dalam pemidanaan, sehingga harus efektif, tepat sasaran, dan tetap mengikuti aturan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Pemda akan menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan pidana kerja sosial, sementara Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan.

“Sistem ini bukan untuk merendahkan status seseorang, tetapi untuk lebih memanusiakan manusia,” ujar Gubernur.

Gubernur Harum juga menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia, melainkan sarana pembinaan yang konstruktif. Ia meminta pengawasan dilakukan secara kolaboratif agar memberikan dampak baik bagi pelaku maupun lingkungannya.

Terkait kasus pengguna narkoba, Gubernur menilai mereka seharusnya tidak dihukum, melainkan direhabilitasi. Ia mendorong pembangunan rumah rehabilitasi agar tidak menambah kepadatan rutan dan lapas.

Sementara itu, Kajati Kaltim Supardi menyampaikan bahwa sistem pidana kerja sosial bertujuan memanusiakan manusia, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi dampak pemidanaan konvensional. Ia menyebut penerapan sistem ini akan mengurangi jumlah tahanan di rumah tahanan negara.

“Untuk pelaksanaannya, kita akan didukung PT Jamkrindo melalui program CSR. Harapannya, BUMN lain juga bisa ikut terlibat,” kata Supardi.

Penandatanganan PKS ini turut melibatkan bupati dan wali kota se-Kaltim bersama para Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.

Terpopuler

Bapelkes Kalsel
Bapelkes Kalsel Dorong Tenaga Kesehatan Terapkan Kompetensi Pelatihan di FKTP
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Sukamta Tutup Manunggal Tuntung Pandang di Desa Salaman

Tabalong Raih Peringkat 12 Nasional Pengelolaan Sampah, Terbaik se-Kalimantan Selatan

Pelayanan Kualitas Terbaik, Pemkab Tabalong Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Kapolsek Batu Ampar Bantah Isu Penculikan Anak di Wilayahnya

Pastikan Sembako Pokok Stabil, Bupati Tala Sidak ke Pasar Jelang Idulfitri

Belasan Warga Pelaihari Terjangkit DBD, Didominasi di 2 Kecamatan

Api Berkobar di Kotabaru, 6 Rumah Warga Gunung Mandar Baharu Selatan Hangus

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Berorganisasi

Dinas PMD Kalteng Gelar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Paman Birin Terus Eratkan Sinergi Bubuhan Banjar Sa’dunia

TAGGED:Gubernur HarumKajati KaltimPidana Kerja SosialRudy MasudSamarinda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Balangan, Abdul Hadi terima penghargaan Kabupaten Terinovatif IGA 2025 Balangan Raih Predikat Kabupaten Terinovatif dengan IID Tertinggi Nasional pada IGA 2025
Next Article Sarawak Jajaki Penerbangan Langsung ke Kaltim, Peluang Kerja Sama Ekonomi Kian Terbuka

Latest News

BEMKA
BEMKA Salurkan 3.000 Masker untuk Warga Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
5 Abad Banjarmasin
Sambut 5 Abad Banjarmasin, Pemkot dan Dunia Usaha Gelar Bakti Sosial
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
KALIMANTAN TIMUR September 19, 2026
kompolnas
Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Nasional Kompolnas Awards 2026
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?