lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank plat merah cabang Marabahan berinisial MI ditahan pihak penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, Senin (22/3) malam.
Tersangka dijemput di rumahnya di Desa Kolam Kiri Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.
Dikatakan Assisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH, bahwa tersangka dijemput di rumahnya, karena sudah dilakukan pemanggilan namun tidak ada tanggapan.
“Tersangka berinisial MI ini sudah kita panggil secara tertulis tiga kali dan tidak ada jawaban,” Ucap Dwi.
Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, yang mana dari hasil pemeriksaan dan perhitungan ditaksir kerugian negara sebesar Rp 5,9 Miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu terjadi pada salah satu kantor cabang bank milik pemerintah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.
Penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Kalsel sekitar satu bulan hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, karena dari penyelidikan didapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih pada kantor cabang perbankan di Kabupaten Batola.
Ada tompengan pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu.
“Untuk tersangka jabatannya pemerakarsa RM di Bank plat merah tersebut, dan ia juga sudah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan,” Jelas Dwianto.
Saat ini tersangka hanya satu, namun Dwianto Prihartono menambahkan, kalau pihaknya akan melakukan pendalaman.
“Kita akan telusuri aliran dana tersebut kemana saja, karena ada empat debitur yang dilakukan tersangka,” Paparnya.
Ketua tim pidsus M Irwan SH MH, yang memimpin penjemputan tersangka menambahkan, kalau tempat tinggal tersangka di pedesaan dan menempuh perjalanan dengan medan yang sulit.
“Jalan menuju ke rumah tersangka rusak, dan dilakukan penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat itu tersangka berada dalam kamar diduga lagi tidur,” Tambah M Irwan SH MH.


