• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen
BeritaDaerahKALIMANTAN TENGAH

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen

Antonius Sepriyono
Desember 19, 2025 7:54 pm
Antonius Sepriyono
Share
2 Min Read
UMP
Pemprov Kalteng memastikan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026 | Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Penetapan ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani Gubernur, Agustiar Sabran, pada 19 Desember 2025.

Keputusan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mulai 2026, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dalam SK tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat 6,12 persen.

Kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Pada sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, atau naik Rp214.130 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dari UMSP 2025.

Penetapan besaran UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (18/12/2025), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Sidang ini bertujuan untuk menghitung dan merumuskan usulan upah minimum tahun 2026.

Sidang Dewan Pengupahan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.

Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng.

Seluruh proses penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan ini selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat sebagai bagian dari kontribusi daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Editor: Rizki

Terpopuler

Kabut Asap Karhutla Mengancam Kesehatan Siswa, Disdik Kapuas Tegaskan PJJ Saat Asap Pekat
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Warga Kampung Kenanga Dihebohkan Dengan Adanya Penemuan Mayat Mengapung di Sungai

30 Pasangan Pengantin di Tabalong Ikuti Nikah Massal

Gaung HPN 2025, Gubernur, Bupati serta Walikota Minta Diundang Perhelatan Akbar Insan Pers

Ribuan Warga Rasakan Manfaat Program Arutmin Berkurban 1447 Hijriah

Waspada Omicron, Bupati Banjar Menegaskan Taat Prokes

Dinas Kehutanan Kalteng Raih Penghargaan Nasional Penyelenggara Penyuluh Terbaik 2025

Rumah Zakat Kalsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Alfin: Melahirkan Kemampuan Relawan Dalam Pelaporan

Naas, Diduga Balapan Liar Seorang Penonton Tertabrak Hingga Tewas

Anggota DPRD Kalsel Inginkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lebih Maksimal

Bupati Kapuas Terima Kunker BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng

TAGGED:2026Kalimantan TengahnaikpengupahanUMPUMSPupah minimum provinsiupah minimum sektoral provinsi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article AMDK Smart Mineral Pemkab Tabalong Resmikan Gedung Pengolahan AMDK Smart Mineral
Next Article Raperda Wagub Kalteng Tegaskan Sinergi Pemprov–DPRD dalam Pembahasan Tiga Raperda

Latest News

Kabut Asap Kepung Kapuas, Golkar Desak Perlindungan Petugas Karhutla hingga Evaluasi Sekolah
KALIMANTAN TENGAH Oktober 26, 2026
Muara Uya
Bupati Tabalong Tinjau Korban Kebakaran Muara Uya, Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah
KALIMANTAN SELATAN Oktober 26, 2026
OJK
OJK Siapkan Jalur Pengadilan untuk Tuntaskan Kasus Perdagangan Saham Tak Wajar
Ekonomi Oktober 26, 2026
Hari Santri
Bupati Tabalong Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026
KALIMANTAN SELATAN Oktober 26, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?