lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna, Jumat (19/12/2025).
Pemprov Kalteng menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang telah menyatakan persetujuan agar ketiga raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini menunjukan sinergitas berpikir antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi terus berkembang positif, untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” kata Edy.
Menurut Edy, penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyentuh langsung kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tantangan yang dihadapi pun dinilai semakin kompleks seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Tantangan inilah yang kiranya dapat kita jawab, dengan membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan peran, tugas, dan fungsi pemerintah daerah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ia menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD memiliki kesamaan pandangan bahwa kemajuan daerah tidak terlepas dari kepastian dan kemudahan berinvestasi.
“Tentunya tidak melupakan faktor lingkungan maupun faktor kemanfaatan terhadap masyarakat Kalimantan Tengah. Di mana investasi yang sehat adalah investasi yang membawa kemanfaatan yang berkelanjutan kepada masyarakat sekitar wilayah investasi tersebut,” ungkapnya.
Raperda tersebut, lanjut Edy, diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjamin manfaat nyata bagi masyarakat. Arah kebijakan penanaman modal pun disusun secara terencana dan berbasis pada potensi unggulan daerah.
“Tentunya penanaman modal atau investasi di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur dari segala sendi-sendi kehidupan masyarakat. Raperda ini harus bisa menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Dengan pembahasan tiga Raperda ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Rizki












