• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen
BeritaDaerahKALIMANTAN TENGAH

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 Naik 6,12 Persen

Antonius Sepriyono
Last updated: Desember 19, 2025 7:54 pm
Antonius Sepriyono
Share
2 Min Read
UMP
Pemprov Kalteng memastikan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026 | Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Penetapan ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani Gubernur, Agustiar Sabran, pada 19 Desember 2025.

Keputusan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mulai 2026, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dalam SK tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat 6,12 persen.

Kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Pada sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, atau naik Rp214.130 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dari UMSP 2025.

Penetapan besaran UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (18/12/2025), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Sidang ini bertujuan untuk menghitung dan merumuskan usulan upah minimum tahun 2026.

Sidang Dewan Pengupahan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.

Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng.

Seluruh proses penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan ini selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat sebagai bagian dari kontribusi daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Editor: Rizki

Terpopuler

Akademisi
Akademisi dan Dunia Perguruan Tinggi Asyik Tenggelam dalam Tumpukan: Kehilangan Relevansi Channel Frekuensi dengan Problem Empiris
Opini
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Police Go to School di SMPN 14

DPRD Balangan Gelar Mediasi Perselisihan Dualisme Kepengurusan Mualaf

Ciptakan Lingkungan Sehat, Walikota Ibnu Sina Canangkan PIN Polio dan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Banjar Gelar Rakor Program Tekan Stunting

Wabup Kapuas Resmikan Pasar Ramadan 1446 H

Gubernur Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan dan Harmonisasi di Kalteng

Arutmin Asam-Asam Miliki Gedung Training Center

Tiba di Muara Teweh, Jemaah Haji Barito Utara Langsung Disambut Keluarga dan Bupati

Lomba Memasak Serba Ikan (LMSI),
Kecamatan Tabukan Menangkan Semua Kategori Lomba

Gubernur Agustiar Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal: Dorong Ekonomi Rakyat Kalteng

TAGGED:2026Kalimantan TengahnaikpengupahanUMPUMSPupah minimum provinsiupah minimum sektoral provinsi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article AMDK Smart Mineral Pemkab Tabalong Resmikan Gedung Pengolahan AMDK Smart Mineral
Next Article Raperda Wagub Kalteng Tegaskan Sinergi Pemprov–DPRD dalam Pembahasan Tiga Raperda

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

labfor
Polres Tabalong Ungkap Hasil Forensik Kasus Kematian RS di Sulingan
KALIMANTAN SELATAN Februari 9, 2026
indomaret
Gandeng Indomaret, Disperdagin Banjarmasin Kurasi 50 Produk IKM
KALIMANTAN SELATAN Februari 9, 2026
digital
Bupati Tabalong Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi ASN
KALIMANTAN SELATAN Februari 9, 2026
Diskominfo Kalsel
Diskominfo Kalsel Kembangkan Aplikasi Rakat untuk Percepat Digitalisasi Pelayanan Publik
KALIMANTAN SELATAN Februari 9, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?