lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Tiga tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.
Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda M. Panji Saputra serta Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto.
AKP M. Taufan Maulana menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban berinisial F diketahui hendak meminjam mobil milik BH. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga korban tersinggung dan melampiaskan emosinya dengan membacok ban mobil menggunakan parang hingga rusak dan bocor.
Mengetahui kendaraannya dirusak, BH kemudian mencari korban. Saat keduanya bertemu, korban F justru menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan dan nyaris putus.
Dalam kondisi terluka, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua rekannya, yakni tersangka B dan MS. Mengetahui BH mengalami luka akibat serangan korban, keduanya kemudian ikut mencari F. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian terhadap korban.
Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian telapak tangan kanan, belakang leher, kepala, punggung, serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku. Proses pencarian berlangsung cukup sulit karena para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan berat dan terpencil.
“Tersangka MH berhasil ditangkap di wilayah hutan hukum Polres Paser,” ujar AKP Taufan.
MH dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Muhammad Tamyiz


