lenterakalimantan.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus mengawal beberapa proyek pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum selesai.
Hal itu ia sampaikan saat mempimpin Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong pertama ditahun 2026, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Pembataan, Kamis (8/1/2026).
“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih untuk menggerakkan perekonomian, harus segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Selain itu Rifani juga mengingatkan kepada kepala SKPD untuk melakukan tender dini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya untuk proyek fisik di tahun ini.
“Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025. Salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” jelasnya.
Menyikapi adanya proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2025, Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari. Hal itu swsuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, tapi tentu ada penalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelas Husin.
Menurutnya, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ada sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai seratus persen, dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib dipatuhi,” terang Husin.
Editor: Rizki


