lenterakalimantan.com, SERANG – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” di Banten, Minggu (8/2/2026) kemarin. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen pers nasional dalam menjaga demokrasi sekaligus mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Salah satu poin penting deklarasi itu adalah dorongan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pers nasional juga mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto. Dalam pernyataannya, ia menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik dengan tetap menghormati kebhinekaan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan deklarasi.
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi ini turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Selain itu, pers nasional mendesak pemerintah memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang. Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Deklarasi tersebut turut menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani oleh Dewan Pers serta sejumlah organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers.
Sumber : Siaran Pers Dewan Pers
Editor : Tim Redaksi


