lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong memaparkan hasil pemeriksaan forensik terkait kasus kematian RS (23) yang diduga akibat tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Paparan disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Tabalong, Senin (9/2/2026), dengan menghadirkan tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Selatan dan Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Kegiatan dipimpin Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko. Hadir pula Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel Kompol H. Opa Atim Wibawa bersama tim, serta Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr. Mia.
Kompol Opa Atim Wibawa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap senjata yang diamankan penyidik menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan air gun berbentuk pistol dengan kaliber 6 milimeter.
“Peluru yang digunakan berjenis gotri berbentuk bulat berwarna perak dengan ukuran 5,75 milimeter. Senjata dalam kondisi lengkap, berfungsi normal, dan mampu mengeluarkan tekanan gas,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Mia mengungkapkan hasil ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah RS yang dilakukan pada Senin (2/2/2026). Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan luka akibat senjata api maupun proyektil di tubuh korban.
“Korban meninggal dunia akibat trauma benda tajam,” ungkap dr. Mia.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan secara berkala,” pungkasnya.
Editor: Rizki


