lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) guna memperkuat rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, Selasa (10/2/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, dan disambut Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Waluyo Budi Setyono, S.Hut.
Dalam pertemuan tersebut, Suripno mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah masukan terkait mekanisme pembentukan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.
“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Ini akan menjadi bahan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Selatan, karena hal ini mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas wilayah mereka,” katanya.
Sementara itu, Waluyo Budi Setyono menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan pengakuan masyarakat hukum adat. Masyarakat juga perlu memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dikelola masyarakat adat, pengelolaan hutan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pihaknya menyarankan skema hutan desa sebagai salah satu opsi karena status kawasan tetap sebagai hutan dan dikelola desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan, terlepas dari pergantian kepala desa,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


