lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam dugaan aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung, Kamis (12/2/2026).
Pengambilan kendaraan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tabalong dengan menghadirkan orang tua masing-masing pemilik kendaraan serta menunjukkan kelengkapan surat-surat.
Selain itu, orang tua diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan penggunaan kendaraan tanpa pengawasan, serta menerapkan pembatasan jam malam.
Sebelum diserahkan, kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi standar, termasuk memasang pelat nomor, kaca spion, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Proses pemasangan dilakukan di halaman Mapolres dan diawasi langsung oleh petugas.
Kendaraan tersebut diamankan pada Minggu (8/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana balap liar.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui IPTU Heri Siswoyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut segera kami tindaklanjuti,” ujar IPTU Heri.
Ia menegaskan bahwa penindakan yang disertai pembinaan dengan melibatkan orang tua diharapkan memberi efek jera dan mencegah aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan generasi muda dari pengaruh pergaulan negatif, narkoba, minuman keras, dan potensi kejahatan jalanan,” pungkasnya.
Editor: Rizki


