lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak kementerian dan lembaga (K/L) memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas guna mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.
Menaker menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Kami ingin isu ketenagakerjaan bersifat inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi,” ujar Yassierli.
BACA JUGA : Menaker Ingatkan Generasi Muda: Tanpa Skill, Risiko Tersisih dari Dunia Kerja
Ia mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Karena itu, seluruh K/L didorong untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
Kemnaker, lanjutnya, memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan terus mengembangkan program pelatihan serta penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa, agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan inklusi kerja, Yassierli juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Saat ini Kemnaker memiliki 42 balai dan satuan pelaksana pelatihan vokasi dan produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
“Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat berkoordinasi dengan kami untuk mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau berwirausaha,” katanya.
Ia menambahkan, Kemnaker siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi guna mendukung kerja sama lintas sektor sesuai kebutuhan masing-masing K/L.
Dalam forum tersebut, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi terkait sistem informasi pasar kerja agar kebijakan pelatihan semakin tepat sasaran.
BACA JUGA : Kementerian Ketenagakerjaan Salurkan Rp30,3 Miliar Dukung Pemulihan Ekonomi Sumbar
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.
“Karena itu, kami mengajak kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemnaker juga meraih peringkat pertama sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) perempuan terbanyak.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


