lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Penegasan ini disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum administrasi yang kini tengah berjalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh perizinan usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 hanya tercatat sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujar Yogi saat ditemui wartawan di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).
Ketiadaan dokumen lingkungan menjadi persoalan krusial. Padahal, dalam regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempuh sebagai langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.
Atas pelanggaran tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp90 juta. Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan sejumlah pembenahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
DLH memberikan tenggat maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan. Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan paling lama dalam 180 hari.
“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.
Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen lingkungan tidak sederhana. Dokumen tersebut harus melalui tahapan kajian serta penilaian sebelum persetujuan lingkungan dapat diterbitkan. Saat ini, DLH masih menunggu progres pemenuhan kewajiban tersebut.
Namun, DLH menegaskan tidak akan ragu meningkatkan status penanganan jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Yogi juga mengingatkan bahwa kewenangan Kepala DLH terbatas pada tahap paksaan pemerintah. Untuk pencabutan izin usaha, keputusan berada di tangan gubernur atau kementerian terkait.
DLH Kalteng memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga tuntas. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan keterbatasan sumber daya manusia sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.
“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa kepatuhan terhadap dokumen dan izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap aktivitas pertambangan.
Editor: Muhammad Tamyiz


