lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan di kawasan wisata Pantai Takisung, Minggu (1/3/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WITA dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU, Adhitya Rizki Ridhotomo, bersama personel Satlantas, Samapta, serta anggota piket fungsi Polres Tanah Laut.
Dalam kegiatan Quick Response tersebut, petugas melakukan langkah preventif dan represif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Petugas memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka fatalitas kecelakaan. Selain itu, dilakukan pula pencegahan terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong) serta kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 68 unit kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dan berpotensi digunakan dalam aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Tanah Laut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tidak lagi melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Editor: Rizki


