lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dunia masih dibayangi ketidakpastian akibat tensi geopolitik dan dinamika kebijakan perdagangan global.
Kepastian tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari 2026. OJK menilai ketahanan industri keuangan domestik masih solid, didukung pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan aktivitas pasar keuangan yang relatif stabil.
Ekonomi Global Berisiko, Domestik Tetap Tumbuh
Secara global, pemulihan sektor manufaktur dan kepercayaan konsumen menunjukkan perbaikan. Namun, eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah serta fragmentasi perdagangan internasional dinilai berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan.
Di dalam negeri, ekonomi Indonesia mencatat kinerja positif. Pada kuartal IV 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sepanjang 2025, ekonomi tumbuh 5,11 persen. Keyakinan konsumen tetap optimistis dan sektor manufaktur berada di zona ekspansi.
Pasar Modal Fluktuatif, Investor Terus Bertambah
Tekanan sempat terjadi di pasar saham. Hingga akhir Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.235,49 atau turun 1,13 persen secara bulanan.
Meski demikian, aktivitas transaksi tetap tinggi dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp25,62 triliun. Investor ritel mendominasi 53 persen transaksi, sementara investor asing mencatat net sell sebesar Rp0,36 triliun.
Jumlah investor pasar modal terus meningkat. Sepanjang Februari 2026 tercatat tambahan 1,8 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 22,88 juta orang.
Industri reksa dana juga mencatat kinerja positif dengan nilai aset kelolaan (AUM) sebesar Rp1.115,7 triliun. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun dengan net subscription sebesar Rp43,12 triliun secara year to date (ytd).
Perbankan Solid, Likuiditas Terjaga
Dari sektor perbankan, fungsi intermediasi tetap tumbuh. Kredit per Januari 2026 tercatat Rp8.557 triliun atau naik 9,96 persen yoy. Dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10.076 triliun.
Rasio permodalan (CAR) berada di level 25,87 persen, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14 persen. OJK menyebut likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio AL/DPK dan LCR berada jauh di atas ambang batas ketentuan.
Produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga tumbuh 20,15 persen yoy, mencerminkan konsumsi masyarakat yang masih terjaga.
Asuransi, Dana Pensiun, dan Fintech Bertumbuh
Industri asuransi membukukan total aset Rp1.214,82 triliun atau tumbuh hampir 6 persen yoy. Dana pensiun mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 11,21 persen yoy menjadi Rp1.686,11 triliun.
Sementara itu, pembiayaan melalui fintech peer-to-peer lending tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terkendali.
Transaksi aset kripto juga tetap aktif dengan jumlah konsumen mencapai 20,7 juta, meski nilai transaksi bulanan mengalami koreksi seiring tren harga global.
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK terus memperkuat integritas industri melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan denda pelanggaran pasar modal sebesar Rp23,6 miliar.
Selain itu, OJK memblokir sekitar 32 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online, menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, serta memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp566 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp167 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Fokus 2026: Stabilitas dan Reformasi
Memasuki 2026, OJK akan melanjutkan reformasi struktural pasar modal, memperkuat transparansi kepemilikan saham, mendorong inovasi teknologi keuangan termasuk fintech dan kripto, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
OJK menegaskan bahwa meskipun tantangan global masih membayangi, fondasi sektor jasa keuangan Indonesia dinilai cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.
“Stabilitas terjaga, integritas diperkuat, dan inklusi keuangan terus diperluas,” demikian pernyataan OJK.
Sumber: Siaran Pers OJK
Editor: Tim Redaksi


