lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/03/2026).
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus peningkatan kualitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang.
Adapun regulasi yang disahkan meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kehadiran aturan ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mengelola potensi daerah secara mandiri dan akuntabel.
Wakil Bupati Tanah Laut, M. Zazuli, menegaskan bahwa revisi aturan pajak bukan sekadar formalitas administratif.
Menurutnya, kebijakan ini adalah instrumen vital untuk memperluas ruang fiskal daerah guna membiayai berbagai program pembangunan.
”Keputusan perubahan ini merupakan momentum untuk kita tingkatkan pengelolaan pajak dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan di RSUD H. Boedjasin,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Pemkab Tala berkomitmen untuk memastikan standar pelayanan di RSUD H. Boedjasin dan fasilitas kesehatan lainnya terus meningkat seiring dengan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
Selain fokus pada layanan dasar, ia juga membeberkan strategi jangka menengah pemerintah daerah. Pihaknya berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap objek retribusi daerah.
Perluasan ini dinilai penting agar sumber pendapatan daerah tidak stagnan, sehingga mampu memberikan dampak balik yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Menutup penyampaiannya, Zazuli mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal proses legislasi ini hingga tuntas.
”Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas dan amanah untuk membangun Tanah Laut yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Rizki


