• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
KALIMANTAN SELATAN

Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK

Fra
Last updated: Maret 14, 2026 10:29 am
Fra
Share
4 Min Read
Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H. advokat dari Provinsi Kalimantan Selatan
Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H. advokat dari Provinsi Kalimantan Selatan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  —  Puluhan advokat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan  pasal 1 angka 22 jo. Pasal 151 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Data didapat ada sekitar 33 Advokat dari 29 Provinsi di Indonesia yang mengajukan gugatan ke MK,  dua di antaranya merupakan advokat perwakilan Kalimantan Selatan yakni, Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H.

Pengujian terhadap dua pasal tersebut dinilai penting sebagai upaya mempertegas posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kebingungan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkompeten.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan yang diuji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya ambiguitas dalam definisi advokat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait siapa yang berwenang memberikan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa dalam proses persidangan.

Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. yang telah lama berpraktik sebagai advokat, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses yang panjang dan memiliki standar yang jelas.

“Advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses panjang serta memiliki standar kompetensi, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, peran advokat dalam sistem peradilan pidana harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Ali Murtadlo, kejelasan mengenai definisi advokat sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ia menilai bahwa jika regulasi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang berhak memberikan bantuan hukum di persidangan, maka masyarakat berpotensi mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.

Ia menambahkan bahwa advokat sebagai profesi penegak hukum telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Advokat yang mensyaratkan pendidikan profesi, pengangkatan oleh organisasi advokat, serta pengambilan sumpah di pengadilan tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan dalam hukum acara pidana seharusnya selaras dengan pengaturan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik di lapangan.

“Jika tidak ada kejelasan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai pemberi jasa hukum di persidangan, maka hal itu berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Mereka bisa saja mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun tanggung jawab profesi sebagaimana advokat,” kata Ali.

Ia juga menekankan bahwa pengajuan uji materiil ini bukan semata-mata untuk kepentingan profesi advokat, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh bantuan hukum dari pihak yang benar-benar memiliki kompetensi dan legitimasi yang sah.

Nawaz Syarif, S.H. menambahkan bahwa pengajuan uji materiil ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam menjaga kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.

Menurut Nawaz, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan dari advokat yang memiliki standar profesional yang jelas.

Tanpa adanya kejelasan mengenai kualifikasi tersebut, dikhawatirkan masyarakat justru memperoleh pendampingan hukum yang tidak profesional dan berpotensi merugikan hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Karena itu, para pemohon menilai bahwa pengujian konstitusional terhadap ketentuan dalam KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi sah sebagai advokat.

Melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, para advokat berharap adanya penafsiran konstitusional terhadap norma-norma yang dipersoalkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mempertegas kedudukan advokat sebagai profesi penegak hukum, sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan dari praktik pemberian jasa hukum oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.

Keterlibatan advokat dari berbagai daerah, termasuk  Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H, dari Banjarmasin, juga mencerminkan komitmen kalangan profesi hukum untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta marwah profesi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Syairi Pamit dari Kursi Ketua DPRD Kotabaru

Gagalkan Peredaran Narkotika di Bumi Sanggam, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Empat Pengedar Sabu di Batumandi

Satlinmas Juai Balangan Diberi Pelatihan Pengoperasian Mesin Pemadam dan APAR

Putera Kesayangannya Meninggal Dunia Akibat Pertikaian Berdarah, Begini Kronologi Dari Ibu Korban

Dinas LH Tapin dan PT BRE Edukasi Warga Lewat Program Tukar Sampah Jadi Sembako

Tampilkan Karya Warga Binaan, Stand Lapas Kotabaru Saijaan Expo 2024 Ramai Dikunjungi Masyarakat

Gandeng Universitas PGRI Kalimantan, Lapas Narkotika Karang Intan Hadirkan Program S1 bagi Warga Binaan

51 Atlet Kontingen Tabalong Siap Berlaga di Ajang Pornos Korpri Kalsel

Legislator Balangan Dukung Atlet Bumi Sanggam di POPDA Kalsel

Pendapat Ahli, Status Banjarmasin Sebagai Ibukota Kalsel Diperjuangkan

TAGGED:BanjarmasinUji Materiil
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article TPID Banjarbaru TPID Banjarbaru Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri 1447 H
Next Article Kebakaran Pemkot Palangka Raya Siapkan Dana Stimulan, Wali Kota Temui Langsung Korban Kebakaran

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?