lenterakalimantan.com, BANJARMASIN — Puluhan advokat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pasal 1 angka 22 jo. Pasal 151 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Data didapat ada sekitar 33 Advokat dari 29 Provinsi di Indonesia yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya merupakan advokat perwakilan Kalimantan Selatan yakni, Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H.
Pengujian terhadap dua pasal tersebut dinilai penting sebagai upaya mempertegas posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kebingungan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkompeten.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan yang diuji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya ambiguitas dalam definisi advokat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait siapa yang berwenang memberikan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa dalam proses persidangan.
Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. yang telah lama berpraktik sebagai advokat, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses yang panjang dan memiliki standar yang jelas.
“Advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses panjang serta memiliki standar kompetensi, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, peran advokat dalam sistem peradilan pidana harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Ali Murtadlo, kejelasan mengenai definisi advokat sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ia menilai bahwa jika regulasi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang berhak memberikan bantuan hukum di persidangan, maka masyarakat berpotensi mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.
Ia menambahkan bahwa advokat sebagai profesi penegak hukum telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Advokat yang mensyaratkan pendidikan profesi, pengangkatan oleh organisasi advokat, serta pengambilan sumpah di pengadilan tinggi.
Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan dalam hukum acara pidana seharusnya selaras dengan pengaturan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik di lapangan.
“Jika tidak ada kejelasan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai pemberi jasa hukum di persidangan, maka hal itu berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Mereka bisa saja mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun tanggung jawab profesi sebagaimana advokat,” kata Ali.
Ia juga menekankan bahwa pengajuan uji materiil ini bukan semata-mata untuk kepentingan profesi advokat, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh bantuan hukum dari pihak yang benar-benar memiliki kompetensi dan legitimasi yang sah.
Nawaz Syarif, S.H. menambahkan bahwa pengajuan uji materiil ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam menjaga kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurut Nawaz, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan dari advokat yang memiliki standar profesional yang jelas.
Tanpa adanya kejelasan mengenai kualifikasi tersebut, dikhawatirkan masyarakat justru memperoleh pendampingan hukum yang tidak profesional dan berpotensi merugikan hak-hak mereka dalam proses peradilan.
Karena itu, para pemohon menilai bahwa pengujian konstitusional terhadap ketentuan dalam KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi sah sebagai advokat.
Melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, para advokat berharap adanya penafsiran konstitusional terhadap norma-norma yang dipersoalkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mempertegas kedudukan advokat sebagai profesi penegak hukum, sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan dari praktik pemberian jasa hukum oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.
Keterlibatan advokat dari berbagai daerah, termasuk Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H, dari Banjarmasin, juga mencerminkan komitmen kalangan profesi hukum untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta marwah profesi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Editor : Tim Redaksi


