lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026), di halaman kantor setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga sejumlah barang lainnya yang berasal dari 193 perkara tindak pidana selama periode Januari hingga April 2026. Total nilai taksiran barang bukti mencapai Rp102.875.000.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Harisha Cahyo Wibowo, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami agar seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru, Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, serta Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dibakar, sementara barang lainnya seperti telepon genggam, timbangan, senjata tajam, dan senapan laras panjang dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi


