• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
BeritaNasional

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Anggapan bahwa BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit masih kerap ditemui di masyarakat. Faktanya, hingga Mei 2026, ada puluhan layanan dan kondisi medis yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini penting dipahami peserta agar tidak keliru saat mengakses layanan kesehatan, mengingat batasan penjaminan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program JKN, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain berkaitan dengan kepentingan estetika, tindakan medis di luar prosedur, hingga kondisi yang disebabkan oleh unsur kesengajaan. Selain itu, terdapat pula layanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain sehingga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Adapun daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 meliputi:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan infertilitas atau mandul.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.

17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang sudah dijamin program lain.

21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk memahami secara rinci hak dan batasan layanan BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik dinilai penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat dan tidak mengalami kendala saat proses klaim di fasilitas kesehatan.

Terpopuler

Harjad ke-74
19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di HSU, Hadirkan Harapan Baru di Harjad ke-74
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mulai 10 Februari 2025, Presiden Resmikan Program Cek Kesehatan Gratis

Pembukaan Jambore Pemuda Daerah Kalsel 2025 di Tanah Laut, Dorong Pemuda Berkarakter dan Berdaya Saing

Bakesbangpol Banjar Gelar Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila untuk Pelajar

Bupati Wiyatno Tinjau Lingkungan RSUD Kapuas

Ketua Dekranasda Kalteng Dorong IKM dan UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Digitalisasi

Kepala ESDM Kaltim: DBH Turun 50%, CSR Harus Naik!

Titi Lisnani Sosok Kades Perempuan Asal Makassar yang Sukses Membangun Banyu Irang Tala

Bupati Balangan Keluarkan SE Kurangi Jam Kerja Selama Ramadhan

Komisi III DPRD Kalsel Kawal Proyek Jalan dan Jembatan Strategis Lewat Konsultasi ke Kementerian PUPR

RSUD Sultan Suriansyah Resmikan Layanan Dialisis, Perkuat Pelayanan Pasien Gagal Ginjal

TAGGED:BPJS KesehatanJAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Harjad ke-74 19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di HSU, Hadirkan Harapan Baru di Harjad ke-74

Latest News

Harjad ke-74 HSU
Ribuan Warga Padati Puncak Harjad ke-74 HSU
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Kuliner
Kuliner Gratis Ramaikan Harjad ke-74 HSU, Wadai Khas Banjar Diserbu Warga
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
muscab
Buka Muscab VII HIPMI, Bupati Tabalong Dorong Lahirnya Wirausaha Inovatif
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Atraksi Udara FASI HSU
Atraksi Udara FASI HSU Meriahkan Puncak Harjad ke-74
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?