lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Akhmad Junaidi SH MH pengacara asal Kalimantan Selatan melaporkan pengusaha asal Jambi berinisial AS alias Koh Apek ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Akhmad Junaidi SH MH mewakili PT Sinar Bintang Samudera (SBS) perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, yang merasa tidak terima atas ulah relasi bisnisnya tersebut, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kapal hingga merugikan perusahaan PT SBS puluhan miliar.
Dijelaskan Akhmad Junaidi SH MH pada sejumlah saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024), bahwa ada dua LP (laporan polisi) yang telah dia buat di Polda Jambi
“Kenapa saya membuat laporannya di Polda Jambi sesuai dengan lokus atau tempat kejadian, walaupun sebenarnya PT SBS ini milik pengusaha dan berkantor di Kalsel,”ujar Junaidi
Diutarakan Akhmad Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor, kalau pihaknya dari perwakilan PT SBS secara resmi pada 17 April 2024 lalu melaporkan Koh Apek ke Polda Jambi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Laporan Polisi (LP) No STTLP/95/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.
Menurut Junaidi, kalau terlapor Koh Apek pada sekitar Januari 2022 telah diangkat PT SBS menjadi Kepala Cabang untuk mewakili pengelolaan kapal milik PT SBS untuk dioperasikan di wilayah Jambi.
Tapi dalam perjalanannya setelah diberikan hak atau kuasa untuk mengelola, kepercayaan tersebut disalah gunakan. Dengan mengalihkan kapal tersebut yang awalnya bernama, berinisial dan berlegalitas Sinar Bintang Samudera (SBS) diubah menjadi Fehecia Bintang Samuder (FBS) atau nama tengah dan akhirnya sama dengan Sinar Bintang Samudera.
“Dan mungkin dugaan kami dengan pengalihan nama dokumen yang lain milik PT SBS juga telah dipalsukan. Kita sekarang masih mendalami,” ujar Junaidi seraya memperlihatkan surat
laporan No STTLP/96/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.
Diutarakan, nama PT SBS sendiri dibuat pada tahun 2005. Sementara pengelolaan kapal yang dikelola pelapor sebanyak 10 buah tongkang. Dan diduga telah diganti namanya dari PT SBS menjadi FBS sekitar bulan September 2022.
“Yang jelas 4 buah tongkang milik PT SBS telah dirubah atau diganti menjadi milik PT FBS, sedangkan 6 buah masih dalam pencarian dan penyelidikan, total kerugian PT SBS sebesar Rp31 miliar,”ungkap Junaidi.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, PT SBS juga melaporkan Koh Apek dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan No STTLP/96/IV/2024/SPKT/Polda Jambi, dengan kerugian Rp3,1 miliar.
“Laporan yang saya buat di Polda Jambi ada dua, dan aya percaya atas kepemimpinan Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Kapolri Jend. Sigit Listiyo, penegakam hukum kita akan transparan dan memperoleh hasil yang nyata,” katanya.
Junaidi berharap laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti, karena menurutnya selain kliennya atau PT BSB yang merasa dirugikan oleh terlapor, juga ada pihak lainnya yang juga merasa dirugikan dan melaporkan Koh Apek ke Mabes Polri.


