• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
BeritaNasional

CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. Intinya, CALS menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, maupun dibebani untuk program di luar fungsi utama pendidikan. Menurut mereka, pembiayaan pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan secara utuh, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan inti proses belajar-mengajar.

“Memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Namun, CALS menilai yang perlu dijaga bukan hanya besaran angkanya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran. Menurut CALS, kewenangan tersebut tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak pada arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, salah satu pemohon pihak terkait, menekankan pentingnya pengujian ini untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Senada, Dhia Al Uyun menegaskan bahwa ketentuan 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran tersebut adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan dan tidak boleh mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri dalam memenuhi hak dasar tersebut,” ujarnya.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai amanat konstitusi serta tidak digunakan untuk membiayai program MBG.

Terpopuler

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Didatangi Penyidik Kejaksaan, Ada Apa di Kantor BKSDA Kalsel?

Resmikan Status SPBU Perusda, H Nadalsyah Berharap Kelangkaan Minyak dan Pupuk Bersubsidi di Barut Teratasi

Musorkab KONI Banjar 2026 Dibuka, Soroti Pembinaan Atlet dan Pengelolaan Anggaran

Banjarmasin Rencanakan Pengembangan Program SIIP Jangka Menengah

LSI Denny JA: Pemerintahan Prabowo Butuh Banyak Mr Clean di Kabinet Seperti Andi Amran Sulaiman

Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Bang Dhin: Banyak Hikmah dari Peristiwa Tersebut

Walhi Kalsel Gelar Seminar dan Launching Riset PLTU Batu Bara: Transisi Energi harus Dilakukan Sekarang Bukan 2060

Pemkab Batola Sambut Jamaah Haji Tahun 2025

Pj Bupati Barito Utara Tekankan Ketepatan Waktu Penetapan APBD 2026

Pokja 4 Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Banjar Peringati Jambore Ke-52 HKG PKK 2024

TAGGED:CALSJAKARTAMBG
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Pulang Pisau Apresiasi Kinerja Kepala Daerah, Harap Pembangunan Berkelanjutan Ketua DPRD Pulang Pisau Apresiasi Kinerja Kepala Daerah, Harap Pembangunan Berkelanjutan
Next Article musrenbang Musrenbang RKPD 2027 Dimulai, Gubernur Kalteng Tekankan Perencanaan Terukur dan Berdampak

Latest News

warukin
Bidik Juara Lomba Desa Tingkat Kalsel, Desa Warukin Hadapi Verifikasi Lapangan
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
BRI Barabai
BRI Barabai Perkuat Sinergi dengan RSU Syifa Medika Melalui Silaturahmi Kelembagaan
Ekonomi Juni 18, 2026
sumur bor
Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Mulai Dibangun di Desa Limamar
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
BRI Balikpapan Sudirman
BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Ekonomi Juni 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?