lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Potensi zakat di Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Namun, realisasi penghimpunan masih jauh dari angka tersebut, yakni baru sekitar Rp20 miliar pada 2025.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim menyebut, besarnya potensi tersebut belum sebanding dengan tingkat kesadaran dan pola penyaluran zakat di masyarakat.
Tahun 2026 ini, Baznas menargetkan peningkatan penerimaan zakat melebihi capaian tahun sebelumnya. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim mengimbau umat Muslim agar menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga resmi.
Ketua MUI Kaltim yang juga Imam Besar Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim, KH Muhammad Rasyid, menyarankan agar pembayaran zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, dilakukan setidaknya sepekan sebelum Idulfitri.
“Kalau bisa pembayaran zakat disampaikan seminggu sebelum hari raya Idulfitri, sehingga para amil dapat menyalurkan pendistribusiannya tepat waktu,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, pembayaran zakat yang lebih awal akan memudahkan petugas dalam mendistribusikan kepada mustahik, bahkan sebelum hari raya tiba.
Rasyid menambahkan, semakin banyak umat Muslim yang menunaikan zakat (muzakki), maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh para penerima (mustahik).
Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang menunaikan zakat fitrah pada malam Idulfitri. Meski dinilai baik, hal tersebut dinilai menyulitkan amil dalam proses distribusi.
“Kebiasaan masyarakat membayar zakat fitrah menjelang malam hari raya itu bagus, tapi cukup merepotkan para amil. Semestinya, malam hari raya itu sudah terbagi kepada yang berhak menerima,” tegasnya.
Terkait zakat mal, Rasyid menjelaskan terdapat dua faktor utama yang memengaruhi optimalisasi penghimpunan, yakni kondisi ekonomi dan kebiasaan penyaluran zakat secara langsung kepada individu tertentu.
Menurutnya, penyaluran langsung tersebut belum tentu tepat sasaran secara merata.
“Bisa saja yang menyerahkan sudah benar, tetapi secara implementasi belum tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, faktor perusahaan juga menjadi perhatian. Ia menilai masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltim, namun menyalurkan zakatnya ke luar daerah karena kebijakan pusat.
“Seharusnya, di mana perusahaan beroperasi, di situ pula zakat disalurkan. Ketentuan zakat itu adalah, di mana harta diperoleh, maka di situ pula zakat didistribusikan,” pungkasnya.


