lenterakalimantan.com, TABALONG – Sebuah mobil penumpang milik warga terbakar hebat sesaat setelah meninggalkan SPBU di Desa Mantuil RT 3, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Insiden ini diduga dipicu penggunaan rokok elektrik di dalam kendaraan.
Mobil tersebut diketahui milik HAR (42), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula setelah korban selesai mengisi bahan bakar.
Saat kendaraan melaju keluar dari area SPBU, korban menggunakan rokok elektrik. Tidak berselang lama, muncul percikan api dari dalam mobil yang kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian kendaraan.
Melihat kondisi tersebut, korban segera keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan kejadian tersebut dan menyebut dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari rokok elektrik.
Korban langsung keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri setelah melihat api mulai membesar,” jelas IPTU Heri.
Upaya pemadaman awal dilakukan oleh petugas SPBU bersama warga menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Sekitar lima menit kemudian, tim pemadam dari UPBS Muara Harus tiba di lokasi dan langsung melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya dalam waktu kurang lebih satu jam.
Akibat kejadian tersebut, satu unit mobil mengalami kerusakan berat dengan estimasi kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Sementara itu, Polsek Muara Harus yang dipimpin Kapolsek IPTU Abdul Gani, S.E bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi dan korban, serta mengevakuasi kendaraan ke Mapolsek Muara Harus.
Polres Tabalong mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan perangkat yang dapat memicu api, terutama setelah mengisi bahan bakar, guna menghindari risiko kebakaran.
Editor: Muhammad Tamyiz


