• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kasus PT AKT, Dishut Kalteng Ungkap Upaya Penghentian Sudah Dilakukan Sejak Lama
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kasus PT AKT, Dishut Kalteng Ungkap Upaya Penghentian Sudah Dilakukan Sejak Lama
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Kasus PT AKT, Dishut Kalteng Ungkap Upaya Penghentian Sudah Dilakukan Sejak Lama

Antonius Sepriyono
Antonius Sepriyono
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining. Foto: Antonius Sepriyono
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan telah mengambil langkah penghentian aktivitas pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menanggapi proses hukum yang kini tengah berjalan.

Agustan menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait telah melakukan berbagai upaya, mulai dari rapat koordinasi hingga penyampaian surat resmi kepada perusahaan. Bahkan, surat penghentian aktivitas juga telah diterbitkan atas nama gubernur.

“Kami pernah menyurati manajemen PT AKT. Bersama Dinas ESDM dan instansi terkait, kami juga menggelar rapat dan membuat surat gubernur untuk melakukan penghentian aktivitas di sana. Itu sudah kami laksanakan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menyebut, langkah penghentian tersebut dilakukan pada periode 2019 hingga 2020, saat Kalimantan Tengah masih dipimpin Gubernur Sugianto Sabran. Namun, setelah sempat dihentikan, aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berlanjut.

“Awalnya memang sempat dihentikan, tetapi setelah itu beroperasi kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Agustan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan pada periode 2022 hingga 2023. Bahkan, tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sempat turun langsung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah melaporkan ke kementerian pada 2022–2023. Tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, juga sudah turun. Namun, proses hukum tentu memerlukan waktu,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Agustan mengaku pihaknya tidak dapat memastikan jumlahnya. Ia juga menyebut, setelah dilakukan penghentian, perusahaan sempat mengajukan gugatan.

“Kami tidak bisa memperkirakan kerugiannya. Namun, setelah penghentian, pihak perusahaan sempat menggugat karena tidak menerima pencabutan izin. Prosesnya sempat berlanjut hingga akhirnya izin tetap dicabut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga telah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemerintah provinsi sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PTSP juga sudah dimintai keterangan. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses hukum,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah, Agustan menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, mengingat perizinan pertambangan berada di bawah pemerintah pusat.

“Di daerah tidak ada, karena itu kewenangan pusat, baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya periode 2016–2025, Jumat (27/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025.

Dengan dicabutnya izin pertambangan, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

kemenag
Khairuddin Bantah Tuduhan Asusila, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Jumat Ceria, ASN Kalteng Kompak Senam Bersama di Halaman Kantor Gubernur

Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

KPU Tala Akan Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Penetapan Anggota DPRD

Kejati Kalsel Terima Kunjungan Tim PKDN Sespimti Polri

Zulfa Asma Vikra : Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Membantu Masyarakat Kalsel Agar Mendapatkan Keadilan

DLH Tapin Rehabilitasi Hutan Kota Rantau, Tanam Pohon Langka dan Perbaiki Infrastruktur

Kepala Kemenag Tala Tegaskan Akan Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti Bersalah

Noormiliyani Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Tamban

Budiana Motor Gelar Turnamen Catur Bersama PERCASI Kotawaringin Barat

Diskominfo Tabalong Gelar Pentas Ceria Internet Sehat di Dua Sekolah

TAGGED:Palangka Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article polres tabalong Sapa Pengguna Jalan dengan Humanis, Satlantas Tabalong Ajak Tertib Berlalu Lintas
Next Article Wabup Banjar Pimpin HLM TPID 2026, Tekankan Penguatan Pasokan dan Distribusi

Latest News

jagung
Harga Tak Stabil, Bupati Tala Siapkan Strategi Perluasan Lahan Jagung
KALIMANTAN SELATAN Juni 30, 2026
sentra jagung
Tanah Laut Resmi Jadi Sentra Jagung Kalsel 2026, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
KALIMANTAN SELATAN Juni 30, 2026
Ramah tamah
Gubernur Kalteng Hadiri Ramah Tamah HUT ke-76 Barito Utara, Ajak Perkuat Kebersamaan
KALIMANTAN TENGAH Juni 29, 2026
Barito utara
Gubernur Kalteng Pimpin Upacara HUT ke-76 Barito Utara, Dorong Sinergi Bangun Daerah
KALIMANTAN TENGAH Juni 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?