lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan telah mengambil langkah penghentian aktivitas pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menanggapi proses hukum yang kini tengah berjalan.
Agustan menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait telah melakukan berbagai upaya, mulai dari rapat koordinasi hingga penyampaian surat resmi kepada perusahaan. Bahkan, surat penghentian aktivitas juga telah diterbitkan atas nama gubernur.
“Kami pernah menyurati manajemen PT AKT. Bersama Dinas ESDM dan instansi terkait, kami juga menggelar rapat dan membuat surat gubernur untuk melakukan penghentian aktivitas di sana. Itu sudah kami laksanakan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebut, langkah penghentian tersebut dilakukan pada periode 2019 hingga 2020, saat Kalimantan Tengah masih dipimpin Gubernur Sugianto Sabran. Namun, setelah sempat dihentikan, aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berlanjut.
“Awalnya memang sempat dihentikan, tetapi setelah itu beroperasi kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Agustan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan pada periode 2022 hingga 2023. Bahkan, tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sempat turun langsung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke kementerian pada 2022–2023. Tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, juga sudah turun. Namun, proses hukum tentu memerlukan waktu,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Agustan mengaku pihaknya tidak dapat memastikan jumlahnya. Ia juga menyebut, setelah dilakukan penghentian, perusahaan sempat mengajukan gugatan.
“Kami tidak bisa memperkirakan kerugiannya. Namun, setelah penghentian, pihak perusahaan sempat menggugat karena tidak menerima pencabutan izin. Prosesnya sempat berlanjut hingga akhirnya izin tetap dicabut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga telah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pemerintah provinsi sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PTSP juga sudah dimintai keterangan. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses hukum,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah, Agustan menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, mengingat perizinan pertambangan berada di bawah pemerintah pusat.
“Di daerah tidak ada, karena itu kewenangan pusat, baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya periode 2016–2025, Jumat (27/3/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025.
Dengan dicabutnya izin pertambangan, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan melanggar hukum.
Editor: Muhammad Tamyiz


