lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) bersiap menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang mulai berlaku 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, mengatakan penerapan sistem kerja dilakukan secara seimbang guna menjaga produktivitas pegawai. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pejabat terkait di Marabahan, Kamis (2/4).
“Komposisi yang disepakati adalah 50 persen ASN bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah, dengan pembagian diatur oleh masing-masing kepala SKPD. Meski WFH, ASN tetap wajib mengisi absensi elektronik, E-Kinerja, serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH akan diterapkan setiap hari Jumat. Namun demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu.
Untuk itu, sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau lapangan (100 persen WFO). Sektor tersebut meliputi pejabat struktural, layanan keamanan dan kedaruratan, kebersihan, pelayanan publik dan perizinan, kesehatan, pendidikan, serta unit pendapatan dan keuangan daerah.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Barito Kuala juga melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen, baik dalam maupun luar daerah. Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan edaran yang mendorong ASN menggunakan kendaraan yang lebih hemat, seperti sepeda motor atau sepeda, guna mengurangi penggunaan mobil dinas.
Menurut Sekda, kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui pola kerja tersebut, ASN diharapkan semakin adaptif terhadap digitalisasi layanan publik sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Ia menambahkan, seluruh kepala SKPD diminta segera menyusun pembagian tugas antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Editor: Tim Redaksi


