lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan lima Raperda strategis yang akan dibahas bersama DPRD. Kelima raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Ini merupakan tahapan penting dalam pembahasan raperda. Kami berharap seluruh fraksi dapat mencermati dan memberikan masukan konstruktif terhadap raperda yang diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa pembangunan daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dengan baik, sehingga seluruh raperda dapat dibahas secara optimal dan diimplementasikan untuk mendukung kemajuan daerah.
“Pembangunan tidak hanya membutuhkan semangat, tetapi juga regulasi yang kuat sebagai dasar dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lancar, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


