lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Tenaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (6/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, dengan menekankan relevansinya terhadap sektor pertanian masyarakat desa.
Desy menjelaskan, nilai-nilai Budaya Banua tidak hanya tercermin dalam adat istiadat dan kesenian, tetapi juga melekat dalam aktivitas sehari-hari, termasuk praktik pertanian.
“Nilai gotong royong, kebersamaan, dan penghormatan terhadap alam sudah menjadi bagian dari cara bertani masyarakat sejak dulu. Ini perlu terus dijaga agar pertanian tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kelompok tani saat ini, seperti menurunnya partisipasi anggota, berkurangnya minat generasi muda, serta kecenderungan pola kerja yang semakin individual.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat melemahkan nilai gotong royong yang selama ini menjadi fondasi pertanian tradisional. Karena itu, ia mendorong penguatan kembali nilai Budaya Banua sebagai perekat sosial antarpetani.
“Kita perlu mempererat kebersamaan agar bertani kembali diminati generasi muda dan tetap berkelanjutan,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (5/4/2026), Desy juga melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Aula Rumah Pintar Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam kegiatan itu, ia mengapresiasi peran guru PAUD dan TK dalam pendidikan anak usia dini, sekaligus mendorong pengenalan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Editor: Tim Redaksi


