• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Pembunuhan
Terdakwa Andi Yulianto saat mendengarkan putusan dalam sidang di PN Banjarmasin. Foto: dok. kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andi Yulianto, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di Jalan Kelayan A, Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Noor, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. Terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam dan berpura-pura hendak membeli obat.

Selain itu, terdakwa sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Rina Mutia, anak korban yang mengetahui kejadian tersebut, berupaya memberikan pertolongan. Namun, ia turut menjadi korban penyerangan oleh terdakwa.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Sultan Suriansyah yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

HST
Mahasiswa KKN UIN Antasari Pasang Reflektor di Tikungan Rawan Desa Pembakulan HST
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Gelar Bimtek Kualitas Keluarga 13 Kabupaten/Kota

Jelang Aksi Senin, Aktivis Aliansi Rakyat Kalsel Melawan Diduga dibuntuti

Kapolda Kalsel : Yang Tidak Puas Silahkan Sampaikan Aspirasinya Sesuai Aturan

IMAPA Dukung Pesta Demokrasi di Pilkada Kalsel 2024

BRI Regional 14 Banjarmasin Siapkan Layanan Jelang Idulfitri, Nasabah Diminta Waspadai Penipuan Digital

Warga Kelua Tabalong Diduga Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemko Banjarmasin Belum Berencana Lakukan PPKM Darurat

KSPSI Kalsel Dukung Aksi Buruh dan Tolak UU Omnibus Law

Kadis Damkar Kota Banjarmasin Ungkap Kebakaran di Gang Kenari

JAM PIDMil Menjadi Narasumber Pada FGD Yang Digelar Kejati Kalsel

TAGGED:BanjarmasinJaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa PutraKetua Majelis Hakim Irfan NoorPembunuhanPengadilan Negeri BanjarmasinRSUD Sultan SuriansyahS.HTerdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan A Divonis Penjara Seumur Hidup
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wabup Kapuas Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2026–2030 Wabup Kapuas Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2026–2030
Next Article Pemprov Kaltim Luruskan Anggaran Rp25 Miliar, Pemeliharaan Rumah Dinas untuk Jaga Aset Daerah

Latest News

Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum Oktober 17, 2026
Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini Oktober 17, 2026
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Ekonomi Oktober 17, 2026
Program RPK Mandiri
BULOG Berdayakan 30 UMKM di Banjarmasin melalui Program RPK Mandiri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 16, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?