lenterakaimantan.com, RANTAU – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., beserta Koordinator Substansi (Korsub) dan staf menghadiri persidangan dalam perkara pertanahan Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Rta di Pengadilan Negeri Rantau dengan agenda pemanggilan para pihak dan mediasi pada Senin, 13 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui jalur hukum, serta sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kehadiran dalam persidangan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik serta memberikan hasil yang adil dan berkepastian hukum bagi para pihak.
Editor : Tim Redaksi


