lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah Pinjaman Online (Pinjol) dan layanan keuangan lainnya.
Langkah penghentian dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Satgas PASTI menyebut PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, antara lain konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal.
Namun, dalam materi publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah berizin dan terdaftar di OJK.
Selain itu, perusahaan juga diketahui menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengarahkan masyarakat menutup pinjaman online lama melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan kemudian menjanjikan akan mengurus seluruh utang nasabah dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyatakan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya.
Selain penghentian aktivitas, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan digital milik perusahaan sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana apabila perintah penghentian kegiatan tersebut tidak dipatuhi.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam promosi yang berpotensi menyesatkan.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Sumber: Rilis OJK
Editor: Tim Redaksi


