lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kotabaru ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Pharti Patuan. Turut mendampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Jaka Trisnadi.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, serta Dinas Kesehatan Kotabaru.
Dalam sambutannya, Taruli Pharti Patuan menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kotabaru dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu perkara yang menonjol dalam periode Desember 2025 hingga April 2026 adalah kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 61,69 gram.
Selain itu, terdapat empat perkara tindak pidana umum, seperti pencurian dan perlindungan anak, yang telah diputus pengadilan dan barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Muhammad Jaka Trisnadi menambahkan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan kewajiban setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang rampasan yang telah inkracht wajib dimusnahkan. Perkara yang dimusnahkan kali ini berasal dari periode Desember 2025 hingga April 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bukti kinerja Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Kami memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti, baik dengan pemusnahan barang bukti maupun pengembalian kepada negara,” tutupnya.
Editor: Ikhsan Makkawali


