lenterakalimantan.com, TANJUNG – Jajaran Polsek Muara Uya mengungkap praktik perjudian kartu domino jenis qyu-qyu di wilayah hukumnya dengan mengamankan enam pelaku, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Bangkar dan mendengar suara mencurigakan dari dalam sebuah toko parfum.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan setelah penjaga toko terlihat gugup dan tidak memberikan keterangan jelas. Di dalam toko, petugas mendapati sejumlah pria tengah bermain judi domino.
“Keenam pelaku yang diamankan yakni MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22),” jelas Heri.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua kotak kartu domino, uang tunai sebesar Rp341.000, serta KTP milik para pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Rizki


