lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tujuh dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur tercatat memiliki belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fakta itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum), saat mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta kepala daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut, Harum menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada APBD Tahun Anggaran 2026 masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 24 persen.
Namun demikian, kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Dari 10 pemerintah daerah di Kaltim, tujuh di antaranya telah mencatatkan porsi belanja pegawai melebihi batas maksimal 30 persen.
“Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar Harum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, melainkan juga di banyak daerah lainnya. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah menurunnya dana transfer ke daerah (TKD) yang rata-rata mencapai sekitar 30 persen.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Harum menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Ia menilai beban fiskal daerah semakin berat karena harus menanggung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pusat.
Karena itu, ia meminta adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah membiayai gaji PPPK, terutama bagi tenaga kesehatan dan guru yang menjadi kebutuhan dasar pelayanan publik.
“Daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi melakukan penambahan tenaga honorer, terutama tenaga administrasi yang tidak sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Tito, penambahan tenaga honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan keuangan di masa mendatang.
“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini, perwakilan APPSI, Apkasi, Apeksi, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia. Gubernur Harum dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Yuli Fitriyanti.


