lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait untuk membahas pengembangan fasilitas RPU sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan.
Pembahasan dilakukan seiring rencana penambahan sejumlah fasilitas pendukung di Rumah Potong Unggas yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan dalam proses pemotongan unggas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Penambahan fasilitas pada Rumah Potong Unggas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Usis, penerapan tarif retribusi juga harus selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan layanan RPU.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tercipta kesepahaman antarperangkat daerah dalam pengelolaan dan pengembangan Rumah Potong Unggas, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Tim Redaksi


