lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang tengah didorong Dewan Pers bersama berbagai konstituen industri media.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik—baik teks, foto, maupun video—merupakan produk intelektual yang lahir dari proses profesional dan memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi negara.
Menurut IJTI, perkembangan platform digital global dan teknologi Artificial Intelligence (AI) membuat perlindungan terhadap karya jurnalistik semakin mendesak. Pasalnya, banyak platform memanfaatkan konten berita tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.
Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting:
Pertama, IJTI mendesak agar karya jurnalistik secara eksplisit dimasukkan sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan atas nilai ekonomi produk jurnalistik.
Kedua, IJTI menuntut adanya kewajiban bagi platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.
Ketiga, IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, tetapi juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pers sekaligus menjaga kualitas jurnalisme.
Keempat, IJTI menekankan pentingnya harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru diharapkan tetap menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi.
IJTI juga mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, serta pemangku kepentingan untuk mengawal proses revisi ini agar menghasilkan regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem media.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan bersama Dewan Pers demi terciptanya industri media yang sehat, berkeadilan, dan mampu menjamin kesejahteraan jurnalis di tengah disrupsi digital.
Editor: Rizki


