lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 128 kilogram dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, sejak 8 hingga 12 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi hingga internasional.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita 128 kilogram sabu-sabu dari lima orang tersangka,” ujar Kapolda.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., bersama jajarannya.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JR, RA, MA, JA, dan SU. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni satu orang dari Palembang, satu dari Depok, serta tiga lainnya merupakan warga Kalimantan Selatan yang berdomisili di Banjarmasin dan Barito Kuala.
Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur distribusi antarpulau. Barang haram tersebut diketahui dikirim melalui rute Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Surabaya, hingga akhirnya masuk ke Kalimantan Selatan melalui Banjarmasin.
Operasi penangkapan dilakukan secara terukur di empat lokasi berbeda yang diduga menjadi titik distribusi narkotika.
Keempat lokasi tersebut meliputi kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dua titik di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, serta area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 128.705,17 gram atau setara lebih dari 128 kilogram.
Kapolda Kalsel mengungkapkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih7 dari Rp231 miliar. Namun, menurutnya, keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya nilai barang bukti, melainkan juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Hari ini kita mengungkap 128 kilogram narkotika. Namun yang lebih penting lagi adalah kita menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa, ratusan ribu masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Kapolda menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu sasaran jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami dari Polda Kalimantan Selatan akan terus mengungkap, menangkap, dan menindak tegas para pelaku. Tidak akan kami berikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Pengungkapan 128 kilogram sabu tersebut menjadi salah satu keberhasilan terbesar Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Selain memutus mata rantai peredaran narkotika, keberhasilan itu juga menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor: Muhammad Tamyiz


