lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tahapan lanjutan setelah selesainya pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Ia mengungkapkan, LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ujarnya.
Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.
Menurut Linae, hasil tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keberhasilan ini tentu berkat dukungan dan kerja sama yang kuat dari DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Linae menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup berbagai laporan keuangan, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.
“Semua lampiran telah disesuaikan dan diperbaiki berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Rizki


