lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Hotel Aria Barito, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu dan perlindungan konsumen.
Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan, serta LPPOM MUI Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Taufik Rivani mengatakan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi pelaku usaha, bukan lagi sekadar nilai tambah bagi sebuah produk.
“Kehalalan produk sangat berkaitan dengan kepercayaan konsumen. Karena itu, yang harus dipastikan bukan hanya halal, tetapi juga thayyib atau baik, mulai dari bahan baku, sumber pangan, proses produksi hingga pengemasannya,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal juga membuka peluang produk lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Ia berharap percepatan sertifikasi halal dapat mendukung pengembangan sektor IKM, terutama menjelang momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar IKM semakin berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan pemerintah kota menyiapkan pendampingan sertifikasi halal bagi 150 pelaku usaha pada 2026. Kuota tersebut terdiri atas 100 peserta melalui skema reguler dan 50 peserta melalui skema self-declare.
“Kami melakukan kurasi sekaligus pendampingan agar pelaku usaha siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Harapannya, semakin banyak produk UMKM Banjarmasin yang telah memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai manfaat sertifikasi halal, peserta juga dibekali informasi mengenai prosedur pengajuan, persyaratan administrasi, aspek legal, hingga perbedaan mekanisme sertifikasi melalui skema reguler dan self-declare.
Narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan bahwa salah satu syarat penting dalam proses sertifikasi adalah keberadaan penyelia halal yang memahami secara menyeluruh bahan baku, proses produksi, hingga memastikan tidak adanya penggunaan bahan yang diharamkan.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha nonmuslim yang mengajukan sertifikasi halal, penyelia halal dapat ditunjuk dari pegawai atau pihak lain yang beragama Islam dan memiliki pengetahuan terhadap seluruh proses produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal, baik melalui fasilitasi pemerintah maupun secara mandiri, sehingga kesiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat tercapai.
Editor: Tim Redaksi


