lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengaduan masyarakat berbasis digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Upaya ini dilakukan melalui sinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menghadirkan sistem pengaduan yang lebih terbuka, cepat, dan responsif terhadap berbagai persoalan di masyarakat.
Melalui kanal pengaduan LAPOR.go.id, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan terkait permasalahan pembangunan maupun pelayanan publik yang dinilai belum optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah terstruktur.
“Setiap pengaduan yang masuk melalui sistem LAPOR! akan ditindaklanjuti secara berjenjang langsung sampai ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Seluruh laporan ini otomatis terekap di dalam sistem dan menjadi bahan evaluasi berkala bagi pimpinan untuk mengukur kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, menambahkan bahwa pemerintah terus mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Selain melalui situs resmi, masyarakat kini juga dapat menyampaikan aduan melalui layanan pesan instan.
“Selain melalui platform resmi di website www.lapor.go.id, saat ini masyarakat Kabupaten Kapuas juga bisa mengirimkan laporan atau aduan dengan mudah melalui WhatsApp ke nomor 0821-7777-5960,” jelasnya.
Dengan kemudahan akses tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap partisipasi aktif masyarakat semakin meningkat dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui sistem pengaduan yang terbuka dan responsif, pemerintah menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Editor: Rizki


