lenterakalimantan.com, JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, PT Pertamina (Persero) justru membukukan kinerja keuangan yang sangat impresif. Data yang dipaparkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama Badan Pengelola BUMN menunjukkan laba bersih konsolidasi Pertamina sepanjang April 2025 hingga April 2026 meningkat sekitar 80 persen.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pertamina bahkan mencatat laba bersih tahun buku sebesar 3,35 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp55,2 triliun. Dari perspektif korporasi, capaian tersebut tentu layak diapresiasi sebagai indikator keberhasilan bisnis. Namun dari sudut pandang masyarakat sebagai konsumen, besarnya keuntungan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kenaikan laba tidak diikuti dengan penurunan harga BBM non-subsidi yang lebih signifikan?
Pertanyaan tersebut semakin menguat ketika Pertamina mengumumkan penyesuaian harga BBM mulai 1 Juli 2026. Penurunan harga hanya terjadi pada beberapa jenis BBM tertentu, sementara Pertamax (RON 92), yang menjadi pilihan utama jutaan pengguna kendaraan pribadi, tetap dipatok Rp16.250 per liter.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ruang untuk menurunkan harga sebenarnya tersedia, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, masyarakat tetap harus menanggung biaya energi yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ironi tersebut semakin terasa ketika melihat besarnya remunerasi jajaran direksi dan komisaris di lingkungan Grup Pertamina. Berdasarkan berbagai data yang beredar di publik, total remunerasi direksi, yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, dan tantiem, dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Besaran tersebut sejalan dengan meningkatnya laba perusahaan karena komponen tantiem dihitung berdasarkan kinerja dan keuntungan korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, semakin besar laba perusahaan, semakin besar pula insentif yang diterima para pengelolanya. Skema tersebut memang legal dan diatur dalam regulasi. Namun, dari sisi keadilan sosial, muncul pertanyaan apakah pembagian manfaat dari keberhasilan perusahaan negara sudah benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya BUMN.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah praktik rangkap jabatan di lingkungan komisaris. Sejumlah komisaris diketahui juga menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga negara, maupun entitas lain dalam grup perusahaan.
Walaupun tidak seluruhnya melanggar ketentuan hukum, rangkap jabatan berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan. Komisaris seharusnya menjadi representasi kepentingan publik dalam memastikan perusahaan dikelola secara profesional, efisien, dan berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, bukan sekadar mengejar target laba.
Keberhasilan Pertamina membukukan keuntungan puluhan triliun rupiah memang patut dicatat sebagai prestasi korporasi. Namun, keberhasilan sebuah BUMN semestinya tidak hanya diukur dari besarnya laba, melainkan juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sebagai perusahaan yang mengelola sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, Pertamina memikul tanggung jawab sosial yang lebih besar dibanding perusahaan swasta biasa. Ketika keuntungan meningkat tajam, masyarakat tentu berharap terdapat ruang untuk meringankan beban konsumen melalui kebijakan harga yang lebih berpihak.
Keuntungan perusahaan, kesejahteraan direksi, dan kepuasan pemegang saham tidak seharusnya berjalan sendiri, sementara masyarakat tetap menghadapi harga BBM yang tinggi. BUMN didirikan bukan semata-mata sebagai mesin pencetak laba, melainkan sebagai instrumen negara untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pertamina bukan hanya tercermin dalam laporan keuangan yang membukukan laba puluhan triliun rupiah, tetapi juga pada sejauh mana keberhasilan itu mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Sebab sebesar apa pun keuntungan perusahaan, akan selalu menyisakan ironi apabila rakyat sebagai pemilik sesungguhnya tidak ikut merasakan hasilnya.
Oleh: Ahmad Zaki
Ketua Umum Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK)
Editor: Muhammad Tamyiz


