• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Dewan Pers Soroti UU KUHP Baru Bisa Mengancam Kemerdekaan Pers
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Dewan Pers Soroti UU KUHP Baru Bisa Mengancam Kemerdekaan Pers
BeritaNasional

Dewan Pers Soroti UU KUHP Baru Bisa Mengancam Kemerdekaan Pers

Riswan
Riswan
Share
4 Min Read
Foto dokumen Dewan Pers (5W1H)
Foto dokumen Dewan Pers (5W1H)
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022). Turut menjadi sorotan Dewan Pers.

Pasalnya, Dewan Pers menilai UU KUHP yang baru tersebut mengancam kemerdekaan pers dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

“Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,” jelas Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Menurut dia dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif.

Dalam kehidupan yang demokratis, jelas Arif, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers juga menilai, DPR mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers, terkait pasal-pasal krusial yang mengancam pers dan wartawan.

Ia bilang Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 klaster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Dewan Pers mencatat sebelas pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan serta mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

Sebelas pasal UU KUHP tersebut, yakni:

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Terpopuler

Wamenaker RI, Afriansyah Noor. Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perlu as Peluang Kerja" Baca selengkapnya di: https://www.koran-gala.id/news/58717451870/wamenaker-tekankan-penguatan-kompetensi-dan-kemampuan-bahasa-untuk-perlu-as-peluang-kerja
Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemamp uan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kepala KP2KP Kapuas: “Apabila Terlambat Dapat Dikenakan Denda Administrasi”

EKSKLUSIF Cerita Keluarga: Guru Aqli Diamankan Askar Saudi Masih Kenakan Ihram dan ID Card

Pencarian Hari Ke-3, TIM SAR Gabungan Temukan Masrani Meninggal Dunia

Ketua DPRD Barut Ikuti Kerja Bakti Jalan Dahlia Muara Teweh

Pemkab Banjar Apresiasi Kesbangpol

Melalui Program Adaro Spectapreneur, Legislator Balangan Dukung Pengembangan UMKM Bumi Sanggam

Wabup Kapuas Resmikan Pasar Ramadan 1446 H

Bupati Banjar Resmi Buka Awang Bangkal Barat Cup II, 64 Tim Ramaikan Turnamen

Lindungi Warga dari Covid19 DPD Partai Golkar Tala Maksimalkan Vaksin Kedua

Tergugat Nyatakan Banding

TAGGED:BARUDEWAN PERSUUD KUHP
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dishub Balangan Gelar LLAJ. Dishub Balangan Gelar LLAJ
Next Article Satpol-PP dan Damkar Tala berhasil Mengevakuasi Warga Tercebur Sumur dekat stand Tala Expo ( Foto Asep LK ) Satpol-PP dan Damkar Tala berhasil Mengevakuasi Warga Tercebur Sumur

Latest News

Cadangan beras
Pemkab Balangan Pastikan Ketahanan Pangan Aman, Stok Beras Tembus 117 Ton
KALIMANTAN SELATAN Agustus 1, 2026
wabup bartim
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Wabup Bartim Hadiri Rakor Bersama BNPB dan Pemprov Kalteng
KALIMANTAN TENGAH Juli 31, 2026
perusahaan perkebunan
Pemkab Bartim Dampingi Komisi II DPRD Kalteng Dalami Komitmen CSR Perusahaan Perkebunan
KALIMANTAN TENGAH Juli 31, 2026
pubertas
Program PUBERTAS Jangkau Wilayah Terpencil Balangan
Uncategorized Juli 31, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?